Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Putuskan Yunani dan Mulyar Ditahan

  • 31 Januari 2017 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sidang kasus ijazah palsu yang melibatkan dua orang terdakwa Yunani dan Mulyar disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Selasa (31/1/2017). Pada tahun 2012 lalu, Yunani membuat ijazah palsu yang kemudian digunakan Mulyar untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara. Usai sidang, pengadilan memutuskan untuk menahan keduanya.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Ario Wicaksono, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa dan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Baru kemudian putusan sela oleh Majelis Hakim," ungkap Ario saat ditemui Borneonews usai sidang.

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santoso menambahkan, penahanan terhadap Mulyar berdasarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai Agustinus H Wicaksono yang memutuskan langsung menahan kedua terdakwa.

"Kami tetapkan terdakwa dengan Primer 264 (2) subsider 263 (2) atau 69 (1) uu 20 th 2013 sisdikna,untuk sementara kedua terdakwa di titipkan di Rumah Tahan(Rutan) Kelas II B kuala Kapuas," kata dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru