Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabutan Izin 8 PBS Tidak CnC di Palangka Raya Tinggal Tunggu Waktu

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Februari 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Delapan izin perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan di wilayah Kota Palangka Raya tidak lama lagi akan dicabut. Tinggal tunggu waktu saja perusahaan bidang kelapa sawit yang izinnya tidak tuntas itu akan dicabut. Pasalnya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menegaskan dalam waktu yang segera untuk melakukan itu.

Dia mengatakan, meski tidak semuanya ditanami, kawasan tersebut telah mengganggu status kawasan. Kedua, dalam hal perizinan, perusahaan itu belum lengkap atau clear and clean (CnC), namun telah berani melakukan sedikit kegiatan.

"Saya lihat lahannya belum dibangun atau ditanami semua, tapi tu nanti akan saya cabut (delapan perusahaan yang bermasalah perkara izin)," kata Sugianto saat berbincang di loby Hotel Aquarius Sampit hingga tengah malam, Selasa (30/1/2017).

Gubernur akan mengevaluasi keberadaan delapan PBS tersebut terutama mengenai status kawasan, karena kawasan yang dipakai masih banyak dalam kawasan hutan. "Itu kan masih banyak yang masuk kawasan hutan produksi (HP),  tapi seolah dibiarkan. Kalau memang benar di kawasan HP, ya makin enak dan gampang nyabutnya," imbuhnya.

Diberitakan Borneonews.co.id ada delapan perkebunan di wilayah Kota Palangka Raya yang sudah beroperasi. Mereka bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tersebut hanya mengantongi arahan Lokasi dan izin lokasi dikeluarkan Walikota Palangka Raya mulai 2009. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru