Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT RRC Dilaporkan Warga ke Kementerian LHK RI, Ada Apa

  • Oleh Parnen
  • 01 Februari 2017 - 21:34 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Keberadaan PT. Rimba Raya Conservation (RRC) disoal puluhan warga dari empat desa dan dua kelurahan di Kecamatan Seruyan Hilir.

Bahkan, perwakilan warga dari empat desa dan dua kelurahan itu melaporkan langsung PT RRC ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 18 Januari 2017 lalu.

"Kami melapor sekaligus menyertakan surat penolakan masyarakat serta menyampaikan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT RRC di Seruyan. Intinya kami menolak keberadaan mereka di kabupaten ini," kata Rusdi, salah satu perwakilan warga, di Kuala Pembuang, Rabu (1/2/2017).

Alasan penolakan, lanjut Rusdi, karena PT RRC diduga kuat melakukan penyerobotan lahan milik sejumlah warga desa yang secara turun temurun dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, kebun, tambak dan lainnya.

"Dulu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dari keputusan Menhut no. 735 tahun 2013, tentang perubahan atas keputusan menhut no 146/Menhut-II/2013 pemberian IUPHHK-RE untuk PT RRC menyebutkan luasannya hanya sekitar 36.331 hektare di Seruyan. Namun nyatanya terdapat perubahan baru atas keputusan Menhut no 146 tahun 2013 itu menjadi menyangkut pemberian izin usaha menjadi seluas lebih kurang 37.151 ha. Luasan tambahan izin itu merambah lahan milik warga dari sejumlah desa," ujar Rusdi.

Terkait itu, Rusdi menegaskan, pihaknya meminta kementerian untuk menurunkan tim guna melihat langsung kegiatan yang dilakukan oleh PT RRC tersebut.

"Kami minta pihak kementerian untuk bisa mencabut izin PT RRC. Sebab jika apa yang kami laporkan dan kami sampaikan itu, tidak ditanggapi atau diindahkan oleh kementerian, kami tidak bertanggungjawab apabila terjadi gejolak dari masyarakat terhadap perusahaan ini," tandasnya. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru