Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kapuas Ciduk Pemilik Sabu di Losmen

  • 02 Februari 2017 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu. Tersangka yang diketahui bernama Khairi (33), diamankan di Losmen Gereget Batarung, Pasar Baru Timpan, Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko mengatakan, tersangka merupakan warga Handel Palingit, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat total 8,78 gram. Serta satu buah ponsel," kata Winarko.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti informasi warga. Hasilnya setelah dilakukan pengintaian, tersangka memang mengantongi barang haram tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Winarko. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru