Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Arlansyah Sebut Burung Merak dan Enggang Peliharaannya Merupakan Titipkan Negara

  • Oleh Uriutu
  • 03 Februari 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Arlansyah menyatakan bahwa dirinya memelihara burung langka jenis merak dan enggang (tingang) berdasar titipan negara.

Arlansyah menceritakan, awalnya burung-burung itu ditawarkan oleh warga kepada dirinya. Sebenarnya tidak ada niat untuk membeli.

"Mereka mengatakan kalau saya tidak beli, terpaksa kita bunuh burung ini untuk dijadikan lauk," kata Arlansyah meniru ucapan warga, di kediamannya, Jalan Uria Mapas, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (3/2/2017).

Mendengar ucapan itu, Arlansyah akhirnya memutuskan membeli dua pasang burung langka tersebut.

Sebagai pengacara yang tentunya mengerti dengan aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Arlansyah pun meminta izin ke BKSDA di Palangka Raya untuk memelihara burung-burung tersebut.

Permohonan izin ke BKSDA disampaikan pada 2014 lalu. Namun, ditolak. Ia lalu meminta solusi dari BKSDA.

Petugas BKSDA lalu menyampaikan bahwa dirinya boleh memelihara burung-burung langka itu tapi harus terlebih dahulu menyerahkannya ke BKSDA.

Lalu lanjut dia, dibuatlah berita acara penyerahan dari dirinya ke BKSDA. "Dan BKSDA membuat berita acara lagi menitipkan burung-burung ini kepada saya. Artinya burung ini burung negara yang dititipkan dengan saya. Dan suratnya ada," tandas dia.

Oleh sebab itu, Arlansyah menyanggah jika dirinya dikatakan telah menggelapkan burung langka tersebut.

"Nah sekarang Negara mau mengambilnya lagi, ya saya menyerahkannya kembali," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru