Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Membuang Barang Bukti yang Dipakai Menghabisi Normawati ke Sungai

  • Oleh Cecep Herdi
  • 07 Februari 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka Lambri (48) pelaku pembunuh Normawati (38), warga Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, membuang barang bukti pembunuhannya ke sungai.

Polisi harus mengerahkan beberapa penyelam tradisional untuk mencari barang bukti atas pembunhan yang terjadi pada 25 Desember 2016 malam lalu.

"Kami sudah menurunkan penyelam tradisional untuk mencari pisau yang digunakan tersangka," kata Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos, Selasa (7/2/2017).

Premos menyatakan, tersangka juga membuang barang bukti penutup wajah dari kain berwarna abu-abu, baju lengan pendek berwarna biru, jaket kain warna hitam, celana kain panjang warna abu-abu, dan sebuah anak kunci.

"Pencarian dibantu penyelam tradisional dengan menyisir tepi dan menyelam dasar sungai dengan radius hingga 25 meter. Namun barang bukti yang dimaksud belum ditemukan," kata Pria Premos.

Meski demikian, penyidik sudah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, visum et repertum, petunjuk dari saksi dan tersangka, serta pengakuan tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi hanya sebuah bantal bernoda darah, satu buah selimut bernoda darah, satu buah seprai, pakaian korban, serta jaket kain warna hitam.

"Sementara ini belum mengarah ke pembunuhan berencana. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta," tutup Kapolres. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru