Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ciduk Tiga Tersangka Narkoba Kurang dari Dua Jam

  • 14 Februari 2017 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas meringkus RB (33), warga Jalan Kalimantan Gang Rajawali No 17 A, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Senin (13/02/2017), sekitar pukul 02.30 WIB, atas kasus peredaran narkoba.

Beberapa jam sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni SU (25) dan MR (24) di Jalan Anggrek Gang IV Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat,

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, Selasa (14/1/2017) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RB merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SU dan MR.

'Dari tangan tersangka RB, kami mengamankan 12 paket sabu dengan berat 3,17 gram. Kemudian satu ponsel, satu timbangan digital, 70 pak plastik klip keci, satu set alat isap sabu, satu tabung kapsul aluminum, serta uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," tegas Jukiman.

Tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

'Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,' kata Jukiman. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru