Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Jual Zenith, Anggota Satpol PP Seruyan Terancam Dipecat

  • Oleh Parnen
  • 20 Februari 2017 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang ' Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Seruyan, AY, terancam dipecat dari kesatuannya secara tidak hormat karena terlibat kasus pil koplo.

"Kita akan tegakkan aturan. Kalau memang aturan itu sudah memenuhi syarat. Maka dia kita berhentikan (dipecat),' ancam Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir, Senin (20/2/2017).

AY ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan saat sedang menjual Zenith Carnophen, belum lama ini.

Menurut Yulhaidir, pemerintah daerah masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum AY diserahkan kepada pihak berwajib, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, hingga ke tingkat pengadilan.

'Jika nanti dari putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan akan menjalani masa hukuman penjara, maka di situ besar kemungkinan dia akan dipecat secara langsung. Akan dinonaktifkan selamanya dari tugas,' tegasnya.

Padahal, menurut dia, pemerintah daerah sudah berapa kali mengingatkan seluruh ASN terutama kalangan pegawai negeri sipil, agar tidak sampai terlibat peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

'Berani melanggar aturan berat seperti penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, maka resiko tanggung sendiri,' ingatnya.

AY diciduk anggota Satresnarkoba Polres Seruyan, pada Rabu (15/2/2017) lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.590 butir obat Zenith serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga dari hasil penjualan obat. Terhadap tersangka, pihak Kepolisian Polres Seruyan menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru