Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga WNA Asal Tiongkok Terancam Dideportasi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Februari 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di Sungai Rungan, Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Selasa (21/2/2017) sore, terancam dideportasi.

Saat ini, Imigrasi Kelas I Palangka Raya yang melakukan pendalaman terhadap kasus ketiga WNA itu masih menunggu kehadiran pihak yang mengaku sebagai penjamin. Sebab, kabarnya mereka memiliki paspor namun tertinggal di Jakarta.

"Kalau dokumennya lengkap, tindakan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam. Kenapa orang ini pergi dari luar Jakarta, misalnya. Kalau tidak ada, tidak lengkap, ya dideportasi," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Zakaria, Rabu (22/2/2017).

Tiga WNA yang ditangkap yakni Wei (50 tahun), Lou (32), dan Luqile (33). Sedangkan sang penerjemah bernama Sekie (50). Namun Sekie tidak ditahan. Sekie ternyata warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tiongkok yang tinggal di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya WD Fajar, mengatakan bahwa pada 2016 lalu, pihaknya telah mendeportasi 21 WNA. Jumlah ini meningkat bila dibanding dengan 2015 yang hanya 9 WNA.

"Mudah-mudahan tahun ini tidak banyak walaupun sudah ada tiga WNA yang kita deportasi pada 2017 ini. Masing-masing Januari dua orang dan Februari satu orang," ungkapnya.

Ia menambahkan, rata-rata WNA yang dideportasi karena melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kalteng. Diduga kegiatan itu dilakukan demi kepentingan pribadi. "Kemungkinan kalau ilegal kan mudah. Karena setahu saya mengurus izin menjadi legal prosesnya panjang," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru