Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Tetapkan Tersangka Baru Kasus DAK-DR 2008

  • 02 Maret 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Deretan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus - Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun anggaran 2008. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan tersangka baru, yakni Ansari SP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santosa mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. Asrani juga disebutkan masih aktif sebagai PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Kelteng.

"Tersangka selaku PPTK pada progaram DAK-DR tahun anggaran 2008," kata Andrianto, Kamis (2/3/2017).

Andrianto menambahkan, pada penyidikan ditemukan pengadaan pembuatan buku rencana teknis dan peta sebesar Rp360 juta serta perjalanan dinas sekitar Rp200 juta yang diduga bermasalah.

"Ada kerugian negara lebih dari Rp500 juta. Diduga pengadaan dan perjalanan dinas DAK DR tersebut fiktif," jelas Andrianto.

Dalam proses penyidikan tersebut, tersangka dibidik pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru