Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg Konsultasikan Peraturan Pilkades ke Pemerintah Provinsi Kalteng

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Karena ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan terkait peraturan tersebut.

"Banyak hal yang kami konsultasikan salah satunya mengenai pasal 28 dalam Perda Pilkades," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Kamis (2/3/e017).

Langkah konsultasi ke provinsi tersebut untuk minta petunjuk, agar pelaksanaan pilkades berjalan lancar. Sebab, sejauh ini banyak permasalahan yang dihadapi, mulai dari aturan masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) minimal terdaftar enam bulan sebelum penetapan, selain itu juga banyak masyarakat yang tidak masuk dalam DPT terutama yang berada di desa pemekaran.

Konsultasi tersebut dilakukan setelah baleg melakukan evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta instansi terkait, tentang proses pelaksanaan pilkades serentak yang sejauh ini sudah masuk dalam tahap pendaftaran peserta.

"Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru