Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Bidang Tanah yang Diproyeksikan Masuk Prona 2016 Gagal Terbit, Kenapa

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Maret 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Plt Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Lamandau Arya Ismana menyebut,  target awal penyertifikatan tanah untuk Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2016 lalu melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah sebanyak 700 bidang/persil.

Namun, hingga batas waktu terakhir, 13 bidang tanah yang sebetulnya telah dilakukan pengumpulan data yuridis hingga pengukurannya, ternyata sertifikat tanahnya tidak bisa bisa diterbitkan.

"Betul untuk tiga belas bidang tanah ini memang tidak bisa diterbitkan, karena terkendala aturan," sebut Arya Ismana, kepada Borneonews, Kamis (2/3/2017).

Arya mengungkapkan, kendala yang dimaksud untuk 13 bidang tanah tersebut adalah, 7 permohonan hingga batas akhir msih belum memenuhi kewajiban atas biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Adapun 6 bidang tanah lainnya, kata dia, setelah diferivikasi ulang ternyata tanah atau lahannya masuk pada kawasan hutan atau HP (Hutan Produksi).

"Sehingga, untuk yang 6 bidang yang masuk kawasan hutan ini tentu tidak bisa diterbitkan karena harus menuggu dulu kebijakan pelepasan kawasan hutannya," kata dia.

Namun, sambungnya lagi, untuk yang 7 bidang tanah yang belum dapat diterbitkan karena belum bayar biaya BPHTB, sertifikatnya bisa diterbitkan melalui permohonn rutin setelah yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB, tukasnuya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru