Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disperindag Murung Raya belum Tahu Minyak Goreng Non Kemasan Dilarang Diperjualbelikan mulai 1 April

  • Oleh Supri Adi
  • 04 Maret 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang peredaran minyak goreng tanpa kemasan mulai 1 April 2017. Meski begitu, masih banyak pedagang mengaku belum tahu dengan peraturan tersebut.

Bahkan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Murung Raya Kariadi juga mengaku bahwa dirinya belum mengetahui aturan itu.

"Besok (hari ini) kita komunikasikan dengan provinsi (Disperindag Kalteng) dan pusat (Kementerian Perdagangan) tentang hal ini," tulis Kariadi melalui pesan Facebook menjawab pertanyaan Borneonews perihal tindak lanjut Disperindag dan UKM Murung Raya terhadap aturan larangan minyak goreng tanpa kemasan tersebut, Jumat (3/3/2017 malam.

Menurut Kariadi, bila memang benar aturan itu sudah dikeluarkan dan ada intruksi, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta membuat surat edaran ke setiap kecamatan yang ada di Murung Raya. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru