Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Barsel Kembali Diperiksa Kejari

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 07 Maret 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) Hasanudin A Gani (HAG) kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD tahun 2006-2008, Selasa (7/3/2017). Pantaun media ini, saat HAG menjalani pemeriksaan, di lingkungan kantor Kejari setampat, tampak dipenuhi puluhan simpatisan HAG dari Desa Baru.

Kabar sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memvonis bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Barsel Simpey sebagai terpidana atas perkara tersebut.

"Pemeriksaan tersebut atas dasar instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kami bekerja sesuai instruksi Kejati agar penyelesaian kasus ini lebih efisien,' kata Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Luhur Istighfar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zulkifli Mooduto kepada PPost, usai pemeriksaan.

Zulkifli menjelaskan, sebenarnya kasus atau perkara yang membelit HAG sudah sejak lama, bahkan oleh Kejati Kalteng HAG telah ditetapkan tersangka.

Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kasus SPPD fiktif itu, negara telah dirugikan Rp315 juta lebih.

'Namun oleh HAG dari kerugian negara tersebut, telah dikembalikan senilai Rp52 juta yang disetor ke kas daerah Barsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Barsel,' terangnya.

Zulkifli juga mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, tersangka didampingi tiga pengacara, pihak kejaksaan telah melontarkan sebanyak 43 pertanyaan.

'Yang pasti proses hukum ini masih berjalan dan untuk sementara terhadap HAG tidak dilakukan penahanan,' tegasnya. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru