Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Zenit

  • 08 Maret 2017 - 20:19 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus seorang laki-laki dengan inisial KUS (48) karena mengedarkan atau menjual Zenith Carnophen tanpa izin.

Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay kepada Borneonews, Rabu (8/3/2017) malam mengungkapkan, KUS ditangkap, Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Mince Suan, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.

Penangkapan, KUS berdasarkan informasi dari piket Unit Patroli Polres Gunung Mas. Melihat seseorang mengendarai sepeda motor dalam keadaan tidak normal, kemudian anggota patroli melakukan penggeledahan dan ditemukan carnophen (zenith) sebanyak 5 butir didalam kantong celana yang diakuinya baru di beli dari KUS yang tinggal dekat Pasar Baru Kuala Kurun.

Dari barang bukti tersebut, lanjut dia, anggota piket patroli beserta anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah KUS. "Berhasil menemukan barang bukti obat jenis carnophen zenith pharmaceutical sebanyak 294 butir, yang tersimpan didalam jaket levis warna biru merk STAUSS Q CO dan uang tunai hasil penjualan Rp294.000," ungkap Janson.

Atas perbuatannya, tersangka KUS diterapkan pasal 197 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru