Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Parpol di Lamandau yang Bisa Usung Paslon Sendirian

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Maret 2017 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - KPUD Lamandau memastikan tidak ada satu pun partai politik (Parpol) di wilayah Bupati Marukan itu, yang bisa sendirian mengusung Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lamandau 2018. Jika merujuk undang-undang, semua parpol yang wakilnya duduk di DPRD Lamandau hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, hanya memperoleh kursi di bawah 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau di bawah 25 persen perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Artinya, harus berkoalisi untuk mengajukan paslon.

"Tidak ada satu Parpol pun di Lamandau yang memenuhi syarat (untuk mencalonkan paslon sendirian)," ungkap Komisioner KPUD Lamandau divisi Perencanaan dan Data, Yustedi, kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Jumat (10/3/2017).

Karena, sambung Yustedi, parpol yang wakilnya duduk di DPRD Lamandau hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, semuanya hanya memperoleh kursi di bawah 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau dibawah 25 persen perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

Yustedi juga menyebut, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui jalur Parpol, paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau di bawah 25 persen perolehan suara sah dalam pemilu terakhir, merupakan syarat mutlak.

Artinya, kata dia, jika akan mengusung paslon dari jalur parpol, antara parpol satu dan parpol yang lainnya harus menempuh jalur penggabungan parpol atau lazim disebut kualisi, hingga syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD dapat terpenuhi.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil Pileg 2014, dari jumlah total 20 kursi DPRD Lamandau tidak ada satu parpol pun yang dapat merebut empat kursi DPRD (20 pesen kursi DPRD).

Adapun pencapaian paling tinggi hanya diperoleh oleh empat parpol yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan Partai NasDem, dengan masing-masing memeroleh tiga kursi. Selebihnya, PPP 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PKB 1 kursi, Gerindra 1 Kursi, Partai Hanura 1 kursi, dan PKPI 1 Kursi. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru