Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Dusun Muara Jaan Portal Jalan Utama PT Meranti Sembada

  • Oleh Ramadani
  • 29 Maret 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Warga Dusun Muara Jaan, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara memortal jalan Utama PT Meranti Sembada, Rabu (29/3/2017). Aksi itu dilakukan lantaran perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan tersebut diduga telah menghina salah seorang warga Dusun Muara Jaan yang memiliki hak atas lahan di wilayah PT Meranti Sembada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Borneonews, kasus ini bermula saat warga Dusun Muara Jaan bernama Nomi (46 tahun) yang memiliki lahan 221 meter persegi dan terdapat 18 pohon di atasnya, meminta ganti rugi kepada PT Meranti Sembada sebesar Rp170 juta.

Namun, bukan ganti rugi yang didapat Nomi. Ia justru dituding oleh PT Meranti Sembada telah menebang kayu yang yang belakangan diketahui bukan di wilayah PT Meranti Sembada, melainkan di HPH PT Autral Byna.

Nomi, saat dimintai konfirmasi, mengamini bahwa awal mula permasalahan ialah karena manajemen PT Meranti Sembada menuduhnya menebangan kayu secara ilegal di areal HPH. Padahal faktanya, kata Nomi, ia tidak melakukan hal itu.

'Saya tidak mencuri kayu di wilayah PT Meranti Sembada, tapi orang lain yang melakukan. Kita sudah tahu siapa orangnya dan sudah dilakukan surat perjanjian dengan orang tersebut. Lagi pula kayu tersebut menurutnya masih di areal perkebunan peninggalan orang tua mereka,' sebut Nomi.

Selain itu, sambungnya, PT  Meranti Sembada dianggap telah melakukan aktivitas ilega;. Di mana perusahaan melakukan penebangan kayu tengkawang sebanyak dua pohon.

Padahal, kayu tengkawang merupakan jenis kayu asli Kalimantan yang dilindungi negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Permasalahan lainnya, perusahaan menebang pohon meranti dan kruwing sebanyak 16 pohon atau sekitar 221 kubik di lahan milik Nomi yang masuk di wilayah HPH tanpa dilakukan penarikan atau hanya dibiarkan teronggok sampai membusuk.

"Dari sekian banyaknya permasalahan yang ada, kita sebenarnya sudah mempunyai itikad baik mendatangi perusahaan untuk negosiasi. Akan tetapi tidak pernah digubris. Itu sebabnnya hinting pali (ritual ada) kami lakukan," sebutnya.

Nomo mengatakan, dirinya bersama warga Dusun Jaan melakukan pemortalan atau hinting pali di jalan utama PT Meranti Sembada. Adapun tuntutannya antara lain meminta perusahaan memulihkan nama baik warga desa terkait tuduhan pencurian kayu, meminta ganti rugi terhadap penebangan 16 pohon yang telah dilakukan senilai Rp170 juta, dan meminta perusahaan melakukan mediasi dengan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari manajemen PT Meranti Sembada. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru