Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara Dishub Kotim Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2017 - 15:06 WIB

BORNEON'WS, Sampit - Fachri Mashuri, kuasa hukum Riyadi Junniardi bendahara Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap kliennya itu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (30/3/2017)

"Hari ini tadi saya ajukan surat penangguhan, ke Pak Kajari, semoga dikabulkan surat permohonan yang kami ajukan tersebut," kata Fachri usai menyerahkan surat penangguhan itu.

Dikatakan Fachri ada beberapa penjamin dalam permohonan itu, diantarnya pengasuh pondok pesantren Borneo Sampit Ustad H Iwan yang tak lain kakak kandung tersangka dan istri tersangka.

"Sepenuhnya kita serahkan ke Kejari, kita ada hak untuk pengajuan itu makanya ajukan dikabulkan atau tidak kita ikhtiar," ujar Fachri.

Saat ini Riyadi dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, sebagai tahanan JPU Kejari Kotim setelah Jumat (24/3/2017) lalu perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke JPU. Oleh JPU tersangka langsung dilakukan penahanan.

Riyadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dishub Kotim. Akibat perbuatannya itu negara harus mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Di mana dana yang di korupsi tersangka itu berasal dari APBD Kotim melalui DPA Dishub. (NACO/B-5)

Berita Terbaru