Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Desa Yang Bersengketa Hasil Pilkades Diupayakan Selesai Sebelum 17 April Ini

  • Oleh Supri Adi
  • 03 April 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Hendri Silvanus mengatakan pihaknya mengusahakan sebelum tanggal 17 April ini dua desa sengketa terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah terselesaikan.

"Kita upayakan Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang dan Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam sudah selesai permasalahannya dan bila dilantik kepala desa terpilih pada tanggal 17 April nanti," ungkap Hendri, Senin (3/4/2017).

Menurut Hendri dalam penyelesaian masalah sengketa hasil Pilkades di dua desa tersebut sekarang tengah ditangani oleh pihak panitia pemilihan desa dengan dibantu oleh kecamatan maupun dari DPMD sendiri.

"Hasilnya untuk Desa Tumbang Naan dilakukan pemilihan ulang di TPS 2, sedangkan Desa Konut serang masih proses," sebut Hendri lagi kepada Borneonews saat dikonfirmasi di Kantor Setda, Senin (3/4/2017).

Hendri menambahkan di luar dua desa yang bersengketa itu, sudah siap untuk pelaksanaan pelantikan pada tanggal 17 April ini yang direncanannya dilakukan secara kolektif di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.

Seperti pemberitaan sebelumnya pada pelaksaan Pilkades serentak tanggal 16 Maret lalu yang diikuti sebanyak 36 desa, dua desa, yakni Desa Konut dan Desa Tumbang Naan secara resmi melayangkan gugatan pada hasil Pilkades di desa masing-masing. (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru