Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Satu Excavator dari Lokasi Galian C di Jalan Jenderal Sudirman

  • Oleh Naco
  • 09 April 2017 - 16:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pengusaha Galian C tidak berani bekerja lantaran beberapa hari lalu satu unit excavator milik Bimo, pengusaha galian c ditahan aparat Polres Kotim yang melakukan razia.

"Saat ini excavator saya ditahan, kemarin di-BAP (diperiksa) di Polres bersama dua orang sopir truk," kata Bimo, Minggu (9/4/2017).

Excavator Bimo sendiri diamankan di lokasi galian yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Imbasnya, Bimo tidak bisa bekerja.

Penahanan itu sendiri menurutnya lantaran usaha galian tidak mengantongi izin. Sehingga secara mendadak tanpa pemberitahuan petugas merazia dan menahan excavator miliknya.

Akibat razia itu sebagian besar pengusaha galian c tidak berani bekerja begitu juga dengan para sopir truk.

"Kita takut juga bekerja karena kalau saat kerja ada razia truk kami ditahan juga, itu yang kami tidak berani," ujar Kaswandi salah seorang sopir truk galian c.

Pengusaha galian c sendiri diingatkan untuk mengurus izin sudah sejak 2015 lalu, itu ditegaskan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, keinginan itu sendiri setelah aktivitas galian c khususnya di Jalan Jenderal Sudirman Sampit tidak satupun yang mengantongi izin. (NACO/B-11)

Berita Terbaru