Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 10 April 2017 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas tak ubahnya seperti KTP, akan tetapi diberikan kepada anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Penerbitan KIA ini dilatarbelakangi karena sampai dengan saat ini, anak usia 17 tahun yang belum menikah tidak mempunyai kartu identitas yang berlaku secara nasional. Sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI.

"Sesuai Permendagri tentani KIA ini, kami tahun ini akan melakukan cetak awal sebanyak 26.165 keping KIA," kata Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji, Senin (10/4/2017).

Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Sedangkan anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA maka wajib melampirkan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya, kemudian Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik asli orang tua/wali ke Disdukcapil.

"KIA yang hilang dapat diganti dengan KIA yang baru dengan cara mengajukan kembali permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," katanya.

Sedangkan KIA yang rusak juga dapat diganti dengan mengajukan permohonan penerbitan KIA dan KIA yang rusak dilampirkan. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru