Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gadungan Ini Diproses dengan Dua Kasus Sekaligus

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 April 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEONEWS, Palangka Raya - Krisna Imanuel atau sebelumnya bernama Muhamad Alfajar alias Amat (29 tahun) bakal diproses dua kasus sekaligus. Pertama terkait aksinya sebagai polisi jadi-jadian alias polisi gadungan.

Dia ditangkap aparat Polsek Bukit Batu, Kamis (6/4/2017). Kedua, pelaku melakukan kasus penggelapan motor yang terjadi pada 6 Februari 2017. Untuk kasus kedua ini, Krisna menjalani proses hukum di Polsek Sabangau.

"Dua kasus itu sama-sama jalan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Kamis (13/4/2017).

Ismanto menuturkan mengenai kasus polisi gadungan, Krisna dijerat Pasal 362 KUHP, sedangkan terkait kasus penggelapan dijerat Pasal 372 junto 378 KUHP. Dari dua kasus itu diperkirakan kerugian korban mencapai Rp15 juta. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru