Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KSPSI Lamandau: Mayoritas Perusahaan masih Kerap Abaikan Hak Buruh

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Mei 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lamandau menilai mayoritas perusahaan di kabupaten ini masih kerap mengabaikan hak-hak buruh.

"Bisa kami pastikan mayoritas perusahaan di Lamandau masih sering mengabaikan kewajibannya menunaikan hak-hak buruh. Bahkan tidak jarang jika yang diabaikannya adalah hak-hak dasar yang harusnya didapat para pekerja," kata Sekretaris DPC KSPSI Lamandau, Robet T Silun, kepada borneonews.co.id, Senin (1/5/2017).

Robet menyebut, kewajiban yang seringkali diabaikan perusahaan berawal dari persoalan hak dasar yang harusnya didapat oleh buruh, mulai dari status pekerja, upah, jam kerja, maknisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga persoalan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Tidak sedikit buruh yang status kerjanya masih digantung, bertahun-tahun bekerja tetapi tidak diangkat menjadi karyawan tetap, sehingga jaminan lain seperti hak pengupahanpun terabaikan," ujarnya.

Kemudian, persoalan yang kerap terjadi adalah persoalan PHK sepihak. Dimana, kata dia, masih banyak perusahaan yang kerap mem-PHK karyawan secara sepihak, bahkan sama sekali tidak memperdulikan tunjangan atau uang pesangon.

"Termasuk banyak juga perusahaan yang masih kerap 'bermain' tentang jam kerja dan HK. Ini masih menjadi soal yang paling banyak ditemui, termasuk soal THR yang lambat disalurkan atau bahkan besarannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru