Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ahmad Yantenglie Gugat DPRD Katingan Rp1 Triliun

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Mei 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menggugat DPRD Katingan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan. Bunyi tuntutannya, penggugat meminta ganti rugi Rp1 triliun.

"Inti gugatan kita minta ganti rugi terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," kata kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Indriyanto Sadewo di Palangka Raya, Selasa (2/5/2017).

Dalam gugatannya, Yantenglie menegaskan bahwa perbuatan tercela yang menjadi alasan DPRD Katingan mengajukan pemakzulan dirinya sebagai bupati tidak pernah terbukti. Bahkan, lanjut Indriyanto, pernikahan kliennya dengan Farida Yeni sah secara agama dan hukum.

Artinya, usulan DPRD Katingan memakzulkan Yantenglie sangat tidak mendasar. Dalam hal inilah pembunuhan karakter itu terjadi, karena mencemarkan nama baik Ahmad Yantenglie sebagai pimpinan daerah.

Indriyanto melanjutkan, gugatan perdata tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kasongan pada Kamis (27/4/2017). Sementara ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru