Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Sudah Keluarkan Tiga Izin Galian C di Palangka Raya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Mei 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Sahrin Daulay meluruskan sampai saat ini sudah ada tiga titik yang dikeluarkan izinnya oleh pemerintah provinsi untuk tambang galian C di Kota Palangka Raya.

Yaitu di Jalan Tjilik Riwut Km 23 kanan dan kiri, dan satu titik di Km 28. Yang di lokasi Km 23 dikelola Perusda Banama Tingang Makmur (BTM), ternyata ada masalah mengenai jalan masuk menuju lokasi galian.

Sehingga tidak bisa diakses pengemudi truk yang ingin ambil pasir dan terpaksa Perusda berupaya membangun jalan sendiri.

"Yang sudah diizinkan ada di Km 23 kanan kiri dan km 28. Di Km 23 ada masalah dengan jalan masuk, tidak bisa digunakan sampai masuk ke dalam. Otomatis perlu waktu dan kita sudah tanya dengan Perusda perlu berapa lama Jawab Perusda 2 hari. Ya kita tunggu lah," ungkap Sahrin menjelaskan kepada pendemo, Rabu (3/5/2017).

Sahrin juga menyebutkan ada beberapa permohonan perizinan di Km 17 hingga Km 22, namun perlu dicek apakah masuk kawasan area penggunaan lain (APL), kawasan konservasi, dan atau hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK).

"Kami secepatnya meneliti mana yang bisa dikeluarkan. untuk yang di APL itu 2 hari sejak dimohonkan bisa keluar. Pertanyaannya adalah apakah permohonan sudah diajukan," urainya.

"Km 17 hingga 22 akan dicek apakah ada yang APL. Itu yang harus dipastikan. Kalau itu ada APL dan HPK,bisa kita keluarkan, dan sepanjang permohonan telah masuk, apalagi kalau dibawah 5 ha, bisa langsung kita keluarkan," imbuhnya.

Sementara itu koordinator aksi para pendemo dari kalangan sopir truk galian C, Hariyono mengaku tidak habis pikir dengan permintaan agar sabar menunggu, sedangkan gubernur pernah berjanji menyelesaikan dalam waktu satu Minggu.

Haryono juga mempertanyakan ketika semua lokasi tambang ditutup, kenapa masih ada yang bisa buka. Seperti terjafi di Km 43 dan 47 kok masih buka terus. "Kalau APL bisa saja, kalau tidak ya gak bisa, harusnya begitu," ucapnya.

"Kita sudah ikuti agar sabar menunggu janji gubernur maksimal 7 hari. Faktanya tidak terlaksana. Kami minta agar sementara Pemprov bikin akses jalan masuk selama 2 hari, kami minta diizinlan bekerja dulu, buka dulu lokasi tambang lama dalam dua hari selama proses perizinan, ini karena masalah perut," katanya.

Terkait hal ini kembali Sekda mengatakan yang dimksud adalah paling lama saturu Minggu itu dihitung dari berkas masuk. Kalau tidak ada berkas masuk bagaimana akan melakukan proses administrasi adalah keberatan Sekda. (ROZIKIN/B-6)

Berita Terbaru