Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 10 Butir Kesepakatan yang Wajib Dilakukan pengusaha Feri Tradisional

  • 03 Mei 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat bersama para pengelola atau pengusaha jasa feri penyeberangan tradisional di Aula Dishub Kapuas, Rabu (3/5/2017).

Rapat itu digelar sebagai bagian dari persiapan antisipasi lonjakan penumpang saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hasil rapat diwujudkan dalam 10 butir kesepakatan yang harus dilakukan para pengusaha jasa angkutan penyeberangan.

"Rapat kemarin, merupakan langkah antisipasi atau pencegahan kita terhadap terjadinya kecelakaan bagi kapal Feri yang ada di Kabupaten Kapuas," kata Kepala Dishub Kapuas I Made Sumartha kepada Borneonews usai rapat, Rabu (3/5/2017).

Ia menjelaskan dengan rapat ini, para pengusaha kapal feri dapat mempersiapkan armada-armada yang dimilikinya. Sehingga, setidaknya pada saat di hari tersebut dapat memberikan pelayanan dengan perasaan aman kepada pengguna jasa kapal feri itu.

Made menyebutkan, 10 butir kesepakatan itu antara lain, para pengusaha kapal feri wajib mentaati semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan pengoperasionalan kapal ferinya, dan juga harus memiliki semua dokumen izinnya. Pengusaha kapal feri juga wajib menyediakan fasilitas alat keselamatan penumpang.

"Seperti life jacket, pelampung, alat pemadam mini, pagar pembatas, P3K, serta alat keselamatan lainnya. Termasuk juga kesiapan dermaga naik turun penumpang," terang mantan Kepala BPMD Kapuas itu. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru