Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Izinkan Galian C di Delapan Titik

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Mei 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ratusan sopir truk yang mendatangi kantor gubernur Kalteng menuntut kembali dibukanya lokasi tambang galian C di Kota Palangka Raya yang ditutup karena tidak kantongi izin, akhirnya bisa merasa lega.

Setelah mengadakan pertemuan, Pemprov Kalteng memutuskan memberikan keleluasaan kepada para sopir untuk menambang di delapan titik yang disepakati.

Delapan titik tersebut meliputi Kelurahan Panarung, Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, dan enam titik di Jalan Tjilik Riwut yaitu Km 13, Km 14, Km 16, Km 17, Km 19, dan Km 38.

Haryono, kordinator aksi sopir truk yang ikut dalam pertemuan dengan tim Pemprov, mengaku puas dan menerima kesepakatan tersebut. 'Sementara ini hasil itu kita terima dulu. Kalau ada perkembangan tidak bagus, tidak ada di razia lagi, ya kita terima dengan baik,' ujarnya usai keluar dari ruang rapat Sekretariat Daerah Kalteng, Rabu (3/5/2017).

Ia mengakui, lahan yang ada tersebut selama ini memang digali untuk keperluan bahan galian C berupa pasir, namun belum berizin. Tetapi dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu izin diproses para pengelola lahan dan sopir truk diberi keringanan untuk bisa terus bekerja.

Mengenai alasan dirinya menekankan kekhawatiran adanya perkembangan tidak bagus, disebabkan sebelumnya ada oknum tertentu yang melakukan pungutan liar atau dikenal dengan sebutan 'cok' sebesar Rp 50 ribu di Jalan Tjilik Riwut. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru