Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membakar Lahan dan Hutan Bisa Dibidik Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 Mei 2017 - 01:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di musim kemarau tahun ini.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan," kata Ivan, Jumat (5/5:2017).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak karhutla, terutama dari sisi hukumnya. Selain itu, spanduk larangan karhutla juga sudah disebar.

Selain berisikan imbauan dan larangan, di spanduk itu juga tertera konsekuensi hukum bagi warga yang membakar hutan atau lahan.

Misalnya, kata Ivan, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 pasal 78, apabila dengan sengaja membakar hutan dipidana kurungan 15 tahun denda Rp5 milar.

Kemudian KUHP pasal 187 apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dipidana kurungan 12 tahun.

Lainnya juga ada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 05 Tahun 2011 pasal 25 apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaian melakukan kejahatan pembakaran hutan dan atau lahan baik perorangan maupun penanggung jawab usaha dipidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru