Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jakatan: Nelayan di Kotim Tidak Ada Gunakan Cantrang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Mei 2017 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jarang menggunakan alat tangkap cantrang. Seperti diketahui, cantrang merupakan salah satu peralatan yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk digunakan.

'Yang sering digunakan nelayan kita cuma alat tangkap pukat hela. Selama ini di Kotim tidak ada selain alat tersebut,' ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim, Jakatan, Selasa (9/5/2017).

Disampaikan Jakatan, yang kerap menjadi permasalahan adalah ketika nelayan dari luar Kotim yang mencari ikan di kawasan perairan Kotim dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih.

"Kecuali ada nelayan luar yang menangkap dengan alat yang lebih canggih di perairan Kotim, itu yang bisa menimbulkan kecemburuan bagi nelayan kita,' lanjut Jakatan.

Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal.

Pada tanggal 11 Februari 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan surat edaran Nomor : 72/MEN-KP/II/2016 tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut menerangkan, pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang tersebut dilaksanakan sampai 31 Desember 2016 dan setelahnya penggunaan alat tangkap cantrang akan dilarang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru