Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Minuman Keras Baru Kotawaringin Timur Denda Minimal Rp25 Juta

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Untuk memberikan efek jera bagi pelaku peredaran minuman keras tanpa izin, Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras yang baru menetapkan denda minimal sebesar Rp25 juta. Selama ini karena sanksinya tergolong ringan, dianggap tidak berdampak untuk mengurangi pelaku.

"Selama ini miras susah diberantas karena ancamannya ringan, makanya dalam Perda kita ini paling ringan denda Rp25 juta," kata Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTPSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, di Sampit, Rabu (10/5/2017).

Dengan denda minimal Rp25 juta tersebut diharapkan pelaku peredaran miras tanpa izin akan berpikir untuk menggeluti usaha itu."Mereka tidak pernah jera karena didenda paling Rp1 juta atau Rp1,5 juta saja," ucapnya.

Karena sanksi denda terlalu ringan itulah usaha itu terus menjamur di Kabupaten Kotim. Dari dulu hingga sekarang dilakukan penertiban terus saja usaha tersebut ada. Mengingat keuntungan dan pangsa pasar yang menjanjikan. 

Selain itu lanjut, Johny dalam Perda baru ini  dalam pemberian sanksi juga bisa menerapkan UU Pangan, di mana dalam UU tersebut sanksi pidana yakni ancaman penjara selama lima tahun dan denda sampai dengan Rp4 miliar.

Dari itu Johny berharap dengan Perda baru ini dapat menekan angka peredaran miras di Kabupaten Kotim yang selama ini cukup marak mulai dari jenis arak hingga minuman bermerek lainnya. (NACO/N). 

Berita Terbaru