Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan HGB Pertokoan Jalan S Parman Palangka Raya Tidak Diperpanjang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Mei 2017 - 13:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua pengelola maupun pemilik pertokoan di Jalan S Parman Palangka Raya diminta untuk memahami  tidak diperpanjangnya lagi Hak Guna Bangunan (HGB). "Masanya berakhir di 2017 ini dan tidak diperpanjang lagi karena kawasan tersebut akan dijadikan kawasan Waterfront City (Kota yang menghadap air)," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban kepada Borneonews, Jumat (26/5/2017).

Meski tak lagi diperpanjang, Aratuni menyebut bukan berarti para pelaku usaha harus hengkang dari kawasan tersebut. Tetapi untuk sekadar mengetahui saja rencana tersebut.

"Saat ini pemko masih memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk tetap berniaga seperti biasanya dengan status lahan yang ditempati pinjam sewa. Tidak diperpanjang ini maksudnya ketika nanti pemko akan memanfaatkan lahan di kawasan pertokoan itu, maka para pemilik atau pengelola usaha bisa memaklumi," kata Aratuni.

Kepala Disperindag mengatakan, dalam aturan baru tersebut, Pemko tidak lagi menerima para pengusaha yang ingin melakukan sewa pakai lahan sebagai tempat usaha. "Artinya, cukup bagi mereka yang sudah terdata sebelumnya. Selain itu para pelaku usaha yang ada saat ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan bentuk bangunannya, apalagi sampai memakan badan jalan," tutup Aratuni. (TESTI PRISCILLA/B-2)


Berita Terbaru