Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beri Kebijakan Bagi Pengusaha Rumah Makan di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2017 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap pengusaha rumah makan buka di bulan puasa saat siang hari mendapat kritikan dari kalangan akademisi, Riduan Kesuma.

Menurut Riduan, harusnya Bupati Kotim Supian Hadi punya kebijakan lain. "Biarkan saja usaha rumah makan buka tapi dibuat ketentuan khusus, kalau dilarang sama sekali ini yang kami rasa kurang tepat," kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Darwan Ali tersebut, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Riduan, melihat keberagaman, pluralisme dan kebersamaan warga Kotim semua menyadari di saat bulan puasa atau hari keagamaan lainnya yang diakui Pemerintah RI harus saling toleransi. Namun, apa yang menjadi keputusan pemkab ia sebagai masyarakat Kotim menyayangkan kebijakan tersebut.

"Pernahkah dipikirkan bagaimana kehidupan pedagang kecil tersebut, terkecuali mereka selama ini berjualan disubsidi oleh pemerintah, kan tidak," tegasnya.

Sehingga, larangan tersebut menurut Riduan bukan jalan yang tepat, apalagi dengan menyikat pengusaha warung yang buka sebelum pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Bupati Kotim H Supian Hadi, akan 'menyikat' warung yang buka sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadan. Ia melarang ada rumah makan yang buka selama bulan puasa sebelum pukul 15.00 WIB itu dilakukan agar semua menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru