Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan Raperda RTRWK Kapuas Ditunda

  • Oleh Hamdi
  • 29 Mei 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Raperda RTRWK) yang diajukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada 15 Mei lalu ditunda. Penundaan itu karena ada sejumlah kendala yang harus dikaji lebih lanjut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kapuas H A Jahidi, mengatakan, Raperda RTRWK itu sudah pada tahap pembahasan hingga pihaknya melakukan kajian dan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang. Namun, pada raperda itu ada beberapa kendala.

"Berdasarkan kendala-kendala yang kita lihat, pertama berkaitan dengan hutan yang ada di Kapuas. Tentunya menjadi sebuah fenomena baru terhadap kita, apakah daerah pemukiman itu nanti akan dilakukan outline," ujar Jahidi kepada awak media di ruang komisi III DPRD Kapuas, Senin (29/5/2017).

Kedua, sambungnya, berkaitan dengan tapal batas. Di mana, tapal batas Kabupaten Kapuas masih ada yang belum selesai, seperti daerah perbatasan Kalsel dan Kalteng. "Yakni di antara Barito Kuala (Batola), Kalsel, dan Kapuas. Serta daerah lainnya yang tentu menjadi kajian bersama," ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, kata Jahidi, berdasarkan keputusan Kemendagri, maka pihaknya mengharapkan agar tapal batas antardesa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi juga bisa selesai. "Kalau tidak, maka hal itu bisa menghambat persoalan-persoalan kita terkait RTRWK," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dengan adanya RTRWK itu menjadi tolak ukur dari perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintahan. Sebab tanpa RTRWK, perizinan itu tidak jelas. "Karena dengan RTRWK itu maka peruntukannya sudah jelas, dimana daerah pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya," ujar Jahidi.

Selain itu, tambahnya, seperti di daerah Timpah, dimana kantor banyak yang kena daerah kehutanan. Maka ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. "Hal ini harus ada pemecahannya, karena rencana tata ruang itu adalah redesain (desain kembali) terhadap sebuah daerah. Tanpa tata ruang, daerah tersebut dipertanyakan, karena jangan-jangan kita tinggal di daerah industri atau perkebunan, dan lain sebagainya," cetus wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I itu.

Maka, sambungnya, pihaknya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan agar raperda RTRWK itu bisa segera diparipurnakan dan menjadi perda. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru