Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sudah Harus Terima THR H-7 Lebaran

  • Oleh Noor Annisa
  • 31 Mei 2017 - 18:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana, mengatakan setiap karyawan wajib menerima tunjangan hari raya (THR) 7 hari sebelum atau H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Disnakertrans saat ini sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan, agar membagikan THR sebagaimana batas waktu yang ditetapkan.

"H-7 karyawan harus sudah menerima THR, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja," kata Bima, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari gaji karyawan yang tidak dibayarkan.

Tetapi, uang denda tersebut tidak serta merta diberikan langsung kepada karyawan, melainkan digunakan untuk kepentingan pekerja atau karyawan. "Kalau perusahaannya memiliki serikat kerja atau koperasi, bisa diserahkan ke situ," tambahnya.

Disnakertrans setiap tahunnya akan membuka posko pengaduan seminggu sebelum dan sesudah lebaran, guna memudahkan karyawan yang akan mengadu jika THR belum diberikan pada batas waktu yang diberikan.

"Bisa melaporkan langsung ke disnakertrans, apabila tidak mendapatkan THR,"pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru