Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Tapal Batas Sungai Dau dan Bukit Tehinting Deadlock

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Juni 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penegasan dua wilayah yakni Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan dalam menentukan tapal batas Sungai Dau dan Bukit Tehinting di wilayah perbatasan Kecamatan Arut Utara (Aruta) dan Kecamatan Seruyan tengah belum menemukan titik temu. Rapat pembahasan batas wilayah yang dihadiri jajaran pejabat daerah di kantor Bupati Kobar itu deadlock.

"Kami memutuhkan waktu sekurang-kurangnya dua minggi untuk mengkaji dan membahas ulang batas wilayah di sana (Sungai Dau dan Bukit Tehinting)," ujar Bupati Kobar, Hajah Nurhidayah, Jumat (2/6/2017).

Ia menjelaskan perlu pembahasan yang hati-hati supaya tidak menimbulkan konflik. Sebab dalam penentuan hasilnya nanti akan ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan.

Memang sejak lama, batas wilayah di perbatasan Kecamata Aruta itu tidak jelas. Dua wilayah saling klaim atas kepemilikan wilayah. Tak heran jika warga di sana memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bukit Tahinting (masuk Seruyan) dan berdomisili di desa Sungai Dau (masuk Kobar).

Sementara itu, Bupati Seruyan Sudarsono menyatakan penegasan batas wilayah itu merupakan agenda penting untuk dua pemerintah daerah dalam memastikan administrasi daerah masing-masing. "Kita bayangkan Kalimantan Tengah ini batas antar kabupaten saja belum jelas. Ini bagi saya memprihatinkan," katanya.

Ia mengakui tidak mudah menyelesaikan penegasan tapal batas ini karena banyak kepentingan di dalamnya antar pemerintah daerah maupun kepentingan masyarakat.

"Hingga saat ini tinggal satu lagi batas wilayah yang akan kita urus bersama-sama dengan Pemkab Kobar. Yakni batas wilayah Kecamatan Arut Utaa dengan Kecamatan Seruyan Tengah. Saya yakin ini akan cepat selesai karena pemerintah Seruyan sendiri sedang menggodok RTRWK jadi tanpa batas yang jelas kita akan sulit," terangnya.

Sudarsono sependapat dengan Bupati Kobar, jika jumlah total wilayah tidak boleh ada yang terganggu angkanya. Artinya, jika dalam penetapan wilayah perbatasa Aruta dan Seruyan Tengah nanti sudah disepakati, Misalkan Seruyan kehilangan 200 hektare, maka harus ada wilayah dari Kobar yang diberikn kepada seruyan 200 hektare lagi untuk menutupi jomplangnya batas wilayah.

"Jika di suatu wilayah Kobar berkurang 100 hektare misalkan, maka di wilayah yang lain Seruyan harus mengalah 100 hektare supaya total wilayah dua Kabupaten ini tidak berkurang," harapnya.

Sementara itu, Tri Margo Ketua BPN Kobar menyarankan kedua pihak untuk mengacu penetapan secara undang-undang. Meskipun pemetaan atau pengukuran tekhnologi dulu dan sekarang berbeda sehingga menimbulkan batas wilayah yang tidak jelas dan saling klaim.

"Kami melihatnya ini menjadi perselisihan. Saran dari BPN yakni dalam penyelesaian ini harus memperhatikan aspirasi dan sosiologis masyarakat setempat. Usulan penetapan jika belum disepakati bisa dinaikan lagi ke Gubernur untuk ditetapkan oleh Mendagri. Kita bawa secara normatif hukum saja," katanya. (CECEP HERDI/B-5)

Berita Terbaru