Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita Rp85,6 Juta dari Tangan Tersangka Oknum Disdik Kapuas

  • Oleh Hamdi
  • 13 Juli 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukkan Polres Kapuas terhadap oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, yakni 3 ASN Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), polisi menyita uang tunai Rp85,6 juta.

"Kita lakukkan penyelidikan pada hari selasa, dan dari hasil penyelidikan kita sita uang sebesar 36 juta rupiah," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat jumpa pers, Kamis (13/7/2017) .

Kemudian, jajaran Polres kembali melakukkan penyelidikan hari Rabu (12/7/2017). "Dan kembali kita temukan uang Rp49,6 juta di dalam bagasi tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan SP yang menjabat sebagai Kabid PAUD Disdik Kabupaten Kapuas sebagai tersangka karena terlibat dalam melakukkan pungli sebesar Rp300 ribu pada setiap Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setiap dalam pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahun anggaran 2017.

"Barang bukti yang kita sita yaitu uang tunai sebesar 85,6 juta, dokumen naskah perjanjian hibah Daerah tentang pemberian hibah dan penyelenggaraan penerimaan bantuan PAUD, surat keputusan bupati Kapuas tanggal 3 Juli 2017 tentang penetapan penerima dana alokasi khusus non fisik bantuan penyelenggaraan PAUD tahun anggaran 2017, surat Keputusan tentang penetapan tim manajemen dana alokasi khusus non fisik bantuan penyelenggaraan PAUD tahun anggaran 2017, satu unit sepeda motor yamaha mio, dan 4 buah handphone," pungkas Kapolres. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru