Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Pembunuhan terhadap Sofa Arianto Berdasarkan Rekonstruksi

  • 14 Juli 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Sofa Arianto (19) warga Jalan Abdul Kadir, Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam reka ulang yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pelita dan Jalan Padat Karya II, sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka HD dan KS untuk menggambarkan kembali kronologi pengeroyokan terhadap korban.

Pada adegan ke-9, tampak tersangka tersangka KS menikam dada sebelah kanan hingga menembus jantung korban menggunakan sebilah pisau. Usai ditikam, tersangka menarik dengan paksa ke arah samping kiri sehingga mengoyak dada korban.

"Jadi rekonstruksi ini ada 15 adegan yang menggambarkan dengan pasti bagaimana tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, penusukan terjadi di adegan ke-9," terang Kapolsek Kumai, AKP Hendry, Jumat (14/7/2017).

Selain sebagai bukti pelengkap, lanjut Kapolsek, reka ulang digelar untuk mengetahui kronologi asal mula permasalahan antara tersangka dan korban, sekaligus mengetahui peran tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/6/2017) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan beberapa orang saksi. Di antaranya dua rekan tersangka dan tiga rekan korban. "Setiap adegan reka ulang didasarkan dari keterangan tersangka dan saksi," jelas Hendry.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan KS dan HD sebagai tersangka. "KS yang menikam dada korban. Sementara, HD memukul korban dengan balok kayu hingga akhirnya korban tersungkur dan meninggal dunia," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru