Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kasongan Tahan Kades Tumbang Tanjung terkait Kasus ADD dan DD

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Juli 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Kasongan menahan Kepala Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Ciwan M.A. Theo (44) terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), Senin (17/7/2017).

Sebelum digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan, Ciwan M.A. Theo dijemput Kasi Pidsus Kejari Kasongan K.Z. Tommy A dari rumah keluarganya di Palangkaraya.

Sesampainya di Kasongan, Kades Tumbang Tanjung Ciwan M.A. Theo ini sempat dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

Pasalnya, sebelum ditangkap Kades Tumbang Tanjung yang diduga melakukan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015, ini mengaku sakit. Namun yang bersangkutan tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Tadi saya lihat dia batuk-batuk, tapi berdasarkan rekomendasi dokter yang bersangkutan tidak masalah untuk menjalani proses hukum," kata Kasi Pidsus Kejari Kasongan, K.Z. Tommy A.

KZ Tommy A mengatakan, Kades Tumbang Tanjung disebutkan telah mengesampingkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2015 tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015.

Ia juga disangkakan mengabaikan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan dana desa (DD) tahun anggaran 2015. "Perbuatan tersangka berpotensi merugikan negara sebesar Rp256.522.808," ujar KZ Tommy A.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata KZ Tommy A selanjutnya pihaknya menyerahkan Kades Tumbang Tanjung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kasongan. (ABDUl GOFUR/B-11)

Berita Terbaru