Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Buntok Musnahkan 16, 558 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

  • Oleh Uriutu
  • 18 Juli 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kejaksaan Negeri Buntok memusnahkan 16,558 gram sabu dan 27.359 pil koplo, Selasa (18/7/2017).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan putusan pengadilan dari Agustus 2015 hingga Juli 2017," kata Kejari Buntok, Luhur Istigfhar.

Yang dimusnahkan 30 paket sabu dengan berat 16,558 gram, 13.424 butir pil zenith, 2.397 butir tramadol, dan 11.538 butir dextro. Totalnya 27.359 butir.

Dia menjelaskan pemusnahan barang haram ini berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga memusnahkan alat hisap sabu, pipet kaca, tas, dan telepon seluler.

Dengan pemusnahan ini diharapkan peredaran dan penggunaan narkoba serta obat-obatan terlarang bisa berkurang. "Kita juga berharap generasi muda bisa sadar akan bahaya narkotika dan obat terlarang," harapnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 dan dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru