Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menperin Minta Pembahasan RUU Perkelapasawitan Disetop

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 19 Juli 2017 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan.

Pasalnya, draf beleid dalam RUU Perkelapasawitan tidak memuat kebijakan barum, alias mengatur hal-hal yang sudah berlaku dan berpotensi tumpang tindih.

"Kami belum melihat hal yang tidak tercakup (soal perkelapasawitan) pada aturan yang sudah ada baik dalam perindustrian, perdagangan, maupun pertanian. Semua sudah diatur," katanya di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

RUU Perkelapasawitan, menurut Airlangga, membagi perizinan industri pengolahan menjadi tiga jenis, yaitu izin usaha perkebunan untuk pengolahan produk primer, izin pengolahan produk lanjutan, dan izin usaha jasa perkelapasawitan.

"Izin itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian. Kami memastikan perizinan saat ini sudah baik, begitu pula kebijakan tentang kelapa sawit lainnya," papar dia.

Berdasarkan draf undang-undang, beleid itu bakal mengatur insentif pemodal kelapa sawit. Bantuan yang akan dikucurkan negara antara lain pengurangan pajak penghasilan badan serta pembebasan atau keringanan bea masuk impor barang modal dan operasi, regulasi itu juga membolehkan pembukaan lahan gambut untuk sawit. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru