Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Politisi PDIP Ini Berharap Ada Ruang Khusus Untuk BK DPRD Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Juli 2017 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini sedang diadakan renovasi dibeberapa titik bangunan kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Melihat sebagian besar bangunan direnovasi, tidak heran jika Ferry S Lessa, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya berharap renovasi ini juga akan memunculkan ruangan tersendiri bagi tim BK.

"Mudahan-mudahan ada ruang untuk BK bekerja, sesuai dengan janji ketua DPRD. Kita sudah ajukan ke Sekwan namun belum ada tanggapan jadi kami harapkan tanggapannya berupa pembangunan khusus untuk ruang BK saja," ungkap Ferry, Kamis (20/7/2017).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bukan berarti selama ini BK tidak ada aktivitas selama belum memiliki ruangan. Hanya saja porsinya agak kurang karena belum memiliki ruangan sendiri.

"Kita berharap jika nantinya ada ruang sendiri, tentu akan memudahkan BK untuk bekerja," tambahnya.Para anggota dewan tentu sudah melihat saat melakukan kunjungan kerja ke DPR RI Jakarta.

Di sana BK selain memiliki ruangan sendiri, juga memiliki ruang sidang tersendiri guna melakukan sidang atas setiap perkara yang harus ditangani BK.

"Tugas dan wewenang BK, antara lain mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD," tuturnya.

Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.

Selain itu BK juga harus menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik, apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. 

Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna, dan dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik.

Sedangkan kewenangannya, memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dan meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru