Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pacaran di tempat Gelap, Pasangan di Bawah Umur Ini Diciduk Satpol PP

  • Oleh Supri Adi
  • 23 Juli 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kedapatan tengah bermesraan di tempat gelap, sepasang muda mudi diciduk Satpol PP Murung Raya (Mura), Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, malam tadi.

Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perundang-undangan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mura Sukandi mengatakan, pasangan tersebut ditemukan di lokasi pasir putih jalan masuk ke arah Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung.

"Memang daerah tersebut jadi sasaran (operasi) dan setelah ada informasi dari intel kita, kami langsung datang ke lokasi dan menemukan pasangan yang diduga akan melakukan hal yang tidak wajar," ungkap Sukandi, Minggu (23/7/2017) pagi melalui pesan WhatsApp.

Identitas perempuan itu berinisial YL yang baru berumur 16 tahun dan masih duduk di salah satu bangku SMA di Puruk Cahu, sedangkan pemudanya berinisial S berusia 23 tahun. Keduanya sama-sama berasal dari Kelurahan Puruk Cahu.

"Karena keburu kita datang jadi mereka berdua tidak sempat melakukan apa-apa. Kan tempatnya tidak wajar, jadi kalau tidak ditangkap lama-lama pasti melakukan hal yang tidak wajar," tambah Sukandi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan ini dimintai membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi. (SUPRIADI/B-5)

Berita Terbaru