Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otjim Supriatna Resmi Diberhentikan Dari Anggota DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2017 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Otjim Supriatna resmi diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar setelah terlibat tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.

"Surat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kotim sudah keluar dari DPP dengan Nomor B-1183/GOLKAR/VI/2017 tertanggal 26 Juli 2017," kata Ketua Media Penggalan Opini (MPO) DPD Golkar Kotim, Didi Syahwani, Kamis (3/8/2017).

Sesuai urutan perolehan suara di daerah pemilihan II, yang berhak menggantikan Otjim yakni Supriadi, karena suara terbanyak kedua sebelum Otjim diraih oleh ketua DPD Golkar Kotim tersebut.

Selain surat dari DPP, surat tentang intruksi PAW anggota DPRD Kotim dari DPD Golkar Provinsi Kalteng juga sudah keluar dengan Nomor PD-028/GOLKAR-KTG/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017.

"Selain itu juga ada surat usulan PAW dari DPD Golkar Kotim Nomor 038/GOLKAR-KTM/VII/2017 tertanggal 28 Juni 2017," tegasnya.

Otjim yang merupakan mantan kepala Dinas Kehutanan Kotim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Ia harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu. Sosok pertama yang diseret yakni Suryo Handoko, pelaksana lapangan, disusul Otjim Supriatna. Dalam kasus ini dai dihukum selama setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru