Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TNI Gulung Jaringan Bandar Sabu di Kumai

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Agustus 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Deninteldam XII/TPR menggulung jaringan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Babussalam, Simpang Empat Babussalam, Kecamatan Kumai dan di Jalan Bagong, RT 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Pengungkapan ini berdasarkan instruksi Presiden RI yang memerintahkan semua aparat terkait untuk berperan aktif dalam membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Andika Perkasa memberikan perintah lisan kepada semua jajaran agar membantu pemda dan kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Lettu Inf Jaminardo Sinaga, Minggu (27/8/2017).

Pengungkapan yang dilakukan Rabu (24/8/2017) lalu itu, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba.

Informasi tersebut ditindakalnjuti tim yang dipimpin Komandan BKI Lettu Inf Jaminardo Sinaga beserta enam personel melakukan penggerebekan. Sayangnya setiba di kediaman target berinisial D, petugas hanya menemukan istrinya yakni Y (31). Sementara suaminya sudah kabur ketika melihat aparat datang.

Dari hasil penggeledahan dikediaman D tim Deninteldam XII/TPR berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 15 plastik klip paket sabu dengan berat kotor 4,6 gram, timbangan digital merk CHQ warna hitam, sendok dari potongan sedotan dan sebuah pipet kaca.

Tim kemudian melakukan pendalaman informasi lain dan didapat keterangan bahwa ada pelaku lain dengan inisial A yang merupakan jaringan lebih besar di jalan Bagong RT 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, kembali tim tidak menemukan A di kediamannya. Justru mereka menjumpai DA (21) dalam dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba,.

DA yang berprofesi sebagai supir truk ini mengaku hanya membantu A dalam menjalankan bisnis haramnya. Melihat kondisi DA, tim berkesimpulan bahwa kediaman A dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket klip sabu dengan berat 3,56 gram, timbangan, isolasi, pipet kaca dan 1 pak plastik klip.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil ditemukan Denintelkam XII/TPR dalam penangkapan dua orang pelaku sabu tersebut seberat 8,18 gram sabu.

Untuk melakukan pendalaman lebih mendalam keterlibatan Y dan DA langsung diamankan selanjutnya diserahkan oleh tim BKI Deninteldam XII/TPR kepada Satnarkoba Polres Kobar. (KOKO SULISTYO/B-11)

Berita Terbaru