Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Kasongan Mengaku Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ahmad Yantenglie Vs DPRD Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Agustus 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Negeri (PN) Kasongan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan yang diberhentikan Mendagri. "Putusan sela kami, setelah kami periksa ternyata putusannya adalah Pengadilan Negeri Kasongan tidak berwenang mengadili perkara itu, jadi berhenti, setop," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Ahmad Bukhori kepada borneonews.co.id Selasa (29/8/2017).

Menurut Akhmad Bukhori, gugatan Ahmad Yantenglie kepada DPRD Katingan, itu ada beberapa poin. Salah satunya terkait masalah perkawinan. "Kita tidak berwenang, karena itu wewenang Pengadilan Negeri Agama untuk menyatakan perkawinan itu sah atau tidak," sebutnya.

Akhmad Bukhori melanjutkan, ada dua eksepsi yang dimasukkan oleh tergugat, yaitu kewenangan Pengadilan Agama dan kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara. "Kami baru mempertimbangkan Pengadilan Agama, namun kami sudah menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang," ujarnya.

Pasalnya, untuk menyatakan perkawinan yang sah atau tidak bukan kewenangan Pengadilan Negeri. "Putusan Pengadilan Negeri Kasongan terkait ini yaitu awal bulan Agustus kemarin," kata Akhmad Bukhori.

Menurutnya jika salah satu saja sudah dinyatakan tidak berwenang, maka pihaknya tidak bisa meneruskan lebih lanjut. "Intinya Pengadilan Negeri Kasongan tidak berwenang," imbuh Akhmad Bukhori lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Yantenglie Ikhsanudin mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD mencabut penetapan hasil pansus, termasuk hasil pendapat fraksi dan putusan dari MA. Gugatan Ahmad Yantenglie kepada lembaga DPRD itu Rp1 triliun, serta 19 orang anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nussa masing-masing digugat Rp3 miliar. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru