Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Kalteng Sebut YB Berperan Memberikan Perintah

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 September 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Brigadir Jenderal Anang Revandoko membeberkan peran YB (Yansen Binti) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya yang terjadi selama Juli 2017 lalu.

'Keterangan saksi bahwa YAB (YB) adalah pelaku yang menyuruh, memberikan perintah termasuk merencanakan proses pembakaran yang ada di Palangka Raya,' kata Anang Revandoko didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), AKBP Alfian dan Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu pada press release, Selasa (5/9/2017) siang.

Dia menuturkan, perintah tersebut kemudian diteruskan oleh N (tersangka yang sudah dibawa ke Mabes Polri). 'Kemudian membentuk tim 1 dan tim 2. Tim 1 terdiri dari empat orang. Semua peralatan mereka dapat dari AGS (sopir YB). Semua alat bukti dan keterangan saksi mengarah ke YAB (YB),' beber Kapolda Kalteng.

Mengenai perencanaan pembakaran, kapolda menyebut bahwa rencana itu dilakukan di gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng. 'Yang bersangkutan merencanakan di gedung KONI. Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan HP dan berkas yang mengarah adanya kegiatan tindak pidana,' ungkapnya.

Penetapan YB dan AG sebagai tersangka sudah disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu didampingi AKBP Alfian pada Senin (4/9/2017) malam. Semual, YB berstatus sebagai saksi.

Kemudian siang tadi, YB diberangkatkan ke Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui helikopter milik Polda Kalteng. Rencananya baru berangkat ke Jakarta pada sore ini. Dengan demikian, polisi saat ini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (TIM BORNEONEWS)

Berita Terbaru