Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Minta HET Minyak Goreng Sesuai Harga CPO

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 06 September 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku usaha meminta penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng memperhatikan harga crude palm oil (CPO).

"Apabila harga CPO sebagai bahan baku naik, maka HET harus dibicarakan kembali dengan pemerintah," kata Komisaris Utama PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Tumanggor menilai, pemberlakuan HET terhadap tiga komoditas, gula, daging beku, dan minyak goreng kemasan tidak menjadi masalah. Pembatasan harga terhadap tiga komoditas itu telah diberlakukan sejak April 2017.

"Saat ini masih terdapat margin yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pada posisi sekarang masih oke," papar dia.

Sebelumnya pemerintah membuat perjanjian menetapkan HET tiga komoditas tersebut dengan ritel. Kebijakan tersebut berlaku sejak April 2017 dan akan dievaluasi setelah 4 bulan.

Dalam perjanjian tersebut diatur HET gula sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), HET daging beku sebesar Rp80.000 per kg, dan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per kg. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru