Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur Persilakan Agar ASN Bandar Sabu Dihukum

  • Oleh ANTARA
  • 19 Juni 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyerahkan sepenuhnya diproses hukum atas tertangkapnya aparatur sipil negara (ASN) pemerintah setempat, Untung Yakup Marpaung SP (39) yang diduga kuat menjadi bandar narkoba jenis sabu kepada penyidik Polres Bartim.

"Untuk proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Bartim," katanya, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, untuk proses sanksi hukum di lingkup pemerintahan kabpuaten tetap diberikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Gomelson L Bayan meminta Pemerintah Kabupaten Bartim memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut. Sebab pelanggaran yang telah dilakukan ASN itu sudah dua kali dalam kasus berbeda. Pertama, kasus senjata api rakitan dan kini tertangkap sebagai bandar narkoba.

"Saya mengharapkan ada sanksi tegas, karena telah mencoreng nama institusi dan nama Pemerintah Kabupaten Bartim sebanyak dua kali," tegasnya.

Gomelson juga mengharapkan ASN lainnya tidak melakukan hal sama. Tidak mengonsumsi maupun menjadi bandar narkoba. (KBA)

Berita Terbaru