Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Obat Keras Dilarang Dijual Sembarangan

  • Oleh Ramadani
  • 25 September 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Baru-baru ini Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menggelar razia obat yang diperjualbelikan di pasar, toko obat, maupun apotek.

Dalam razia itu disita ratusan obat keras dan yang sudah kedaluwarsa. 'Ratusan obat tersebut telah kita tarik dari peredaran dan kita juga memberikan peringatan kepada para pedagang yang telah ketahuan menjual obart keras dan kedaluwarsa,' kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Robansyah didampingi Kasi Pelayanan Rujukan Kefarmasian, Makanan, Alkes, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Enny Franziah, Senin (25/9/2017).

Menurutnya, obat keras atau obat yang berlogo merah dan berlambang K tidak boleh dijual bebas dipasaran. Pembelian obat keras tersebut harus berdasarkan resep dokter.

Selain itu, obat keras hanya boleh dijual di apotek, bukan di toko obat maupun pasar. 'Boleh saja menjual obat keras ini, namun toko obat tersebut dinaikkan statusnya menjadi opotek,' sebut Robansyah.

Ia mengimbau para pedagang tidak sembarang menjual obat keras kepada pembeli, apalagi anak-anak. Sebab obat keras bila disalahgunakan dan dikonsumsi melebihi dosis dapat berakibat fatal.(RAMADANI/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru