Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Balai Benih Pertanian, Bupati Tunjukan Surat Peminjaman Objek Sengketa oleh Brata Ruswanda

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 25 September 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sudah memasuki tahun kelima, persoalan hukum terkait gugatan ahli waris Brata Ruswanda terhadap lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terus bergulir di Polda Kalteng.

Secara mengejutkan Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menunjukan sebuah surat yang selama ini tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kotawaringin Barat yang berisi pernyataan tertulis Brata Ruswanda pada saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat.

Surat bernomor 160/..-1/ tahun 74, perihal permohonan pemberian hak pakai atas tanah berdasarkan UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960), yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotawaringin Barat.

Surat resmi tersebut tersebut berisi pernyataan Brata Ruswanda yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pertanian menandatangani pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak pakai atas sebidang tanah negara yang terletak di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun yang diperuntukan bagi proyek balai benih pertanian.

"Kita mendapatkan bukti sebuah surat dari BPN tentang peminjaman lahan untuk balai benih pertanian yang diajukan dan ditandatangani oleh Brata Ruswanda," ungkap Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, di ruang rapat bupati, Senin (25/9/2017). (KOKO SULISTYO/B-8).

Berita Terbaru